Kalsel

Dear Warga Kalsel, Siap-Siap Ganti Pelat Putih

apahabar.com, BANJARMASIN – Polri berencana mengubah warna pelat tanda nomor kendaraan bermotor, dari berlatar hitam menjadi…

Featured-Image
Pelat nomor kendaraan pribadi akan berubah menjadi warna putih sebentar lagi. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Polri berencana mengubah warna pelat tanda nomor kendaraan bermotor, dari berlatar hitam menjadi putih

Pergantian tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Rencananya penerapan perubahan warna nomor polisi ini mulai berlaku tahun depan. Artinya tinggal sekitar empat bulan lagi.

Pun di Kalimantan Selatan juga demikian. Polda Kalsel memastikan pergantian itu mulai berlaku tahun depan. Dan saat ini masih menunggu aturan main terkait kebijakan tersebut.

“Masih menunggu regulasi dari pusat. Insyaallah mulai tahun depan,” ujar Direktur Lalu Lintas, Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo, Jumat (13/8).

Aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Cara Baca Kode Huruf dan Angka di Pelat Nomor Kendaraan pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Berikut lima warna lama latar pelat nomor pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa

2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah

4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing

5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum diterapkan.

"Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa," kata Taslim, dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (10/8).

Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.

"Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap," ucap Taslim.



Komentar
Banner
Banner