bakabar.com, BANJARMASIN – Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik yang dikelola Polda Kalsel akhirnya diresmikan.
Peresmian dilakukan secara daring oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Launching E-TLE Presisi tahap II, berbarengan dengan 13 Polda lainnya di Indonesia.
“Alhamdulillah E-TLE sudah diresmikan. Ini untuk tercipta budaya berlalu lintas yang baik,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto usai acara Launching di Mapolda Kalsel, Sabtu (26/3).
Diketahui, Polda Kalsel telah mengefektifkan tilang elektronik untuk pelanggaran pengendara bermotor ini terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.
Ada tiga kamera E-TLE yang terpasang. Sementara lokasinya ada di Banjarmasin. Dua di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, dan satu di perempatan Jalan Pangeran Samudera.
“Di Kalsel baru ada tiga titik. Jadi baru itu, nanti kedepan, kerjasama dengan pemerintah daerah tentunya. Kita nantikan tambah spot-spotnya,” kata jenderal polisi bintang dua itu.
Dijelaskannya, tilang elektronik ini dilakukan tak lain guna meningkatkan ketertiban pengendara motor yang berujung pada terhindarnya kejadian kecelakaan.
Selain itu, juga berfungsi untuk memudahkan masyarakat yang telah dinyatakan melakukan penggeledahan dalam berurusan.
“Ini untuk memudahkan masyarakat, kalau dulu kena tilang harus ke pengadilan sidang. Kadang ditunda karena ada kendala. Kalau sekarang langsung,” bebernya.
Dengan dilaksanakannya Launching tahap II ini maka ada 26 Polda di Indonesia yang telah resmi menerapkan pemberlakuan E-TLE.
Dimana pada tahap pertama sebelum sudah ada 12 Polda yang lebih dulu melaksanakannya. Dengan total kamera yang terpasang sebanyak 285 unit.
Meminjam data dari Ditlantas Polda Kalsel, hingga 25 Maret lalu ada sekitar 45 ribu lebih kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Puluhan ribu pelanggaran itu tertangkap dari tiga kamera yang dipasang di Banjarmasin. Kendati demikian, rupanya tak semua indikasi pelanggaran terkonfirmasi.
Dari jumlah indikasi pelanggaran tersebut hanya ada 200 lebih pelanggaran yang dinyatakan telah terkonfirmasi.
“Tidak semua yang disorot kamera, dikirimi surat harus kena denda. Kalau memang ada komplen boleh,” kata Irjen Rikwanto.
Irjen Rikwanto berharap, penerapan E-TLE di Kalsel ini bisa diketahui masyarakat. Dan tak kalah penting masyarakat dapat mentaati peraturan lalu lintas guna Keselamatan dalam berkendara.