Hot Borneo

Dear Muzakki… Yuk Cek Besaran Zakat Fitrah di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kemenag Kota Banjarmasin akhirnya menetapkan besaran nilai zakat fitrah jika dikonversi dengan uang…

Featured-Image
Menjelang Idulfitri, warga muslim kembali diingatkan untuk segera membayar zakat fitrah dengan beras ataupun uang. Foto: Pikiran Rakyat

bakabar.com, BANJARMASIN – Kemenag Kota Banjarmasin akhirnya menetapkan besaran nilai zakat fitrah jika dikonversi dengan uang pada tahun 1443 Hijriah.

Penetapan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B- 925 /Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2022 tentang Nilai Zakat Fitrah dengan Uang di Wilayah Banjarmasin tahun 1443 Hijriah.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Banjarmasin, Ismail Sani mengatakan nilai zakat fitrah tahun ini memang terjadi kenaikan.

"Itu sudah sesuai harga saat ini, karena ketika rapat harga sudah diangkat dari harga biasa," ucap Ismail Sani.

Jika dikonversi dengan uang, maka harus disesuaikan jenis berasnya.

Apabila beras Unus, Mutiara, Mayang, Rojolele/ Pandan, Wangidan dan sejenisnya, maka nilainya Rp50 ribu.

Sedangkan Siam, Unus, Karan Dukuh dan sejenisnya senilai Rp45 ribu.

Adapun beras ganal atau biasa dan sejenisnya Rp35 ribu.

Nilai di atas berdasarkan hasil musyawarah yang dipimpin Kepala Kemenag Banjarmasin.

Diikuti MUI, Baznas, Biras Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kepala KUA se-Banjarmasin dan perwakilan masjid.



Komentar
Banner
Banner