bakabar.com, BANJARMASIN – Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Kota Banjarmasin masih diisi pejabat pelaksana tugas (Plt).
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu pilihan untuk ditugaskan sebagai Direktur RSUD Sultan Suriansyah.
“Namun kita tetap menunggu izin Mendagri terlebih dahulu,” ujarnya.
Ibnu menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa melantik, karena masih belum melakukan tugasnya sebagai pemimpin daerah selama enam bulan.
Karena lanjutnya, dalam aturan kepala daerah yang baru dilantik tidak bisa melakukan pelantikkan hingga mendapatkan izin Mendagri.
“Itu yang saat ini kami upayakan, agar bisa sesegeranya melantik,” imbuhnya.
Wali kota dua periode ini juga menerangkan bahwa untuk mengisi jabatan sebagai dirut rumah sakit tidak perlu dilakukan lelang jabatan.
Adapun berbeda mekanismenya dari pengisian jabatan untuk sekretaris daerah kota (sekdakot) yang harus melalui berbagai tahapan seleksi dalam lelang jabatan.
“Kita tunggu saja waktunya, pasti kami lantik,” ucapnya.
Sebelumnya posisi jabatan Direktur Umum RSUD Sultan Suriansyah dijabat oleh dr Sukotjo, yang meminggal dunia pada 24 September 2020 lalu akibat terkena serangan jantung.
Sehingga harus dijabat Plt untuk menggantikan tanggung jawab dalam pelaksanaan operasional RSUD Sultan Suriansyah.