ASN Berpolitik

Dear ASN, Jangan Coba-Coba Ikut Berkampanye Politik

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkampanye bagi pasangan calon tertentu. Hal ini perlu men

Featured-Image
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Jahidin. Foto: Istimewa.

bakabar.com, SAMARINDA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur Jahidin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkampanye politik bagi pasangan calon tertentu. Hal ini perlu menjadi catatan bagi mereka.

Ie mgnungkapkan dalam aturan sudah jelas bahwa ada larangan bahwa setiap ASN tidak boleh berpartisipasi dalam berkampanye politik seperti mengajak orang untuk mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," kata Jahidin di Samarinda, Rabu (8/11).

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Sekolah dan Orang Tua Berperan Tangani Perundungan

Ia mengimbau para pegawai pemerintahan bersikap netral dan menjadi teladan dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.

Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

"Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Kadis dengan Rapor Merah Dievaluasi

Jahidin menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik atau berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.

"Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya," tegasnya. (AD/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner