bakabar.com, BANJARMASIN - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6).
Pendiri NNI Crisis Center itu datang untuk melaporkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Ken tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 9.25 WIB, dengan mengenakan kemeja hijau dengan balutan jaket kulit cokelat.
Ken melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP.
"Ini kami mau melaporkan, tujuan kami tidak hanya untuk menghentikan langkah Panji Gumilang," kata Ken dilansir Antara.
Melalui laporan itu, lanjutnya, dia ingin melihat bagaimana penegakan hukum berjalan di Indonesia.
Tidak hanya itu, laporan itu juga menunjukkan bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum.
"Kami ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan bahwa tidak ada yang kebal hukum karena sudah jelas, ini penodaan agama dan telah membuat kegaduhan," katanya.
Meski demikian, dia belum bersedia menjelaskan apa saja materi laporan dan barang bukti awal yang dibawa dalam laporannya itu.
"Ada, sudah kami siapkan," tambahnya.
Sementara itu, Ken tidak mempersoalkan adanya rencana pelaporan balik dari pihak Ponpes Al-Zaytun kepada dirinya.
"Tidak apa-apa, ini kan dinamika," ujar Ken.
Sebelumnya, Sabtu (24/6), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Ponpes Al Zaytun.
Mahfud menyebutkan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Ponpes Al-Zaytun dilakukan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Ketiga, menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al-Zaytun.
Dalam hal itu, Kemenkopolhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Ini karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Selain itu, Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes juga diduga melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Ijtima Ulama Bogor: Ajaran Ponpes Al Zaytun Sesat!