bakabar.com, BARABAI - Setelah mengamankan tersangka pertama berinisial SF, polisi kembali menangkap pengedar sabu di Hulu Sungai Tengah (HST).
Pengedar sabu ini berinisial SR warga Desa Gambah, Barabai, HST. Ia ditangkap berdasar dari hasil pengembangan kasus dari SF yang lebih dulu diamankan.
Kasubsi Humas Polres HST, Aipda Husaini mengatakan, SR ditangkap sesuai dari hasil interogasi tersangka utama yang mengaku membeli sabu darinya.
"Pelaku telah mengaku telah menjual sabu ke SF," kata Husaini, Senin (12/12).
Dari tangan SR, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,05 gram dan uang tunai senilai 700 ribu rupiah.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST. Atas perbuatannya, SR disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.