Kalsel

Dari Kunjungan Mahasiswa Sastra ULM, Milhan: Jadi Jurnalis Harus Tahan Banting

apahabar.com, BANJARMASIN – Puluhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengunjungi kantor apahabar.com di Jalan Mayjen Sutoyo…

Featured-Image
Mahasiswa bahasa dan sastra Indonesia, jurusan pendidikan bahasa dan seni FKIP ULM bertandang ke kantor apahabar.com. apahabar.com/Randy

bakabar.com, BANJARMASIN – Puluhan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengunjungi kantor bakabar.com di Jalan Mayjen Sutoyo S, Kota Banjarmasin, Selasa (16/11).

Mereka datang untuk melihat langsung bagaimana alur kerja redaksi, dari mencari, mengolah informasi, hingga menyiarkannya ke publik.

“Tantangan di tengah merebaknya misinformasi dan hoaks, kami dituntut harus menyiarkan informasi semenarik dan secepat mungkin,” ujar Pemimpin Redaksi, Milhan Rusli.

Tantangan pers saat ini adalah melawan berita bohong. Di tengah derasnya arus informasi, Milhan berharap publik minimal bisa membedakan mana media sosial dan mana media massa.

“Perbedaan mendasar, media massa menghasilkan produk jurnalistik. Tunduk pada kode etik, aturan Dewan Pers,” Milhan menerangkan.

Produk media massa dihasilkan melalui proses panjang kerja-kerja jurnalistik. Mulai dari penelusuran fakta di lapangan, verifikasi informasi, dan menyaringnya hingga mendekati kebenaran faktual.

“Apa yang disampaikan oleh media massa bisa dipertanggungjawabkan. Sumbernya valid.Sementara media sosial tidak begitu,” jelasnya.

Salah seorang mahasiswa lantas bertanya bagaimana jika ada pihak yang meminta pemberitaan yang sudah tayang untuk dicabut?

Milhan berujar semua punya aturan main. Redaksi tentu saja akan mencabut berita yang dianggap keliru. Atau, mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, cabul ataupun SARA.

“Jika tidak ada yang salah untuk apa dicabut?” ujarnya.

Sesuai pedoman pemberitaan media siber, berita yang sudah dipublikasikan tak dapat dicabut. Termasuk dengan alasan penyensoran dari pihak luar redaksi.

Pencabutan berita harus berdasar pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers, disertai penjelasan ke publik.

“Kita sudah biasa dikritik, diintervensi, ancaman somasi dan segala macamnya, tapi selagi sesuai kaidah ya jalan terus,” ujar ketua JMSI Kalsel ini.

bakabar.com berdiri pada November 2018. Menginjak tahun ketiga, jumlah tayangan halaman rata-rata mencapai 80-100 ribu, dengan jangkauan pembaca lebih dari 20-40 ribu/hari, atau 110 ribu/pekan.

Pembaca terbesar bakabar.com berasal dari kelompok usia produktif, yakni 25-34 tahun, 18-24 tahun, dan 35-44 tahun. bakabar.com mengedepankan reportase secara realtime, akurat, lengkap dan mendalam.

“Pada usianya yang menginjak 3 tahun, bakabar.com akan konsisten mengangkat kearifan lokal dan mengusung 'Si Palui' sebagai ikon untuk menjadi referensi masyarakat Indonesia,” ujar Milhan.

Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 mengamanatkan perusahaan media massa untuk berlaku profesional. Salah satu kevalidan media massa ialah terdaftar di Dewan Pers.

Meminjam data JMSI, media massa berbasis siber di Kalsel sudah berjumlah ratusan. Meski terus berkembang pesat namun baru segelintir yang terdaftar di Dewan Pers.

Kamis 6 Februari 2020, bakabar.com resmi terdaftar di Dewan Pers. Penyematan sertifikat diberikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh kepada Pemimpin Umum bakabar.com Budi Ismanto bersamaan momen Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Kalsel.

Selesai mendengar pemaparan Milhan, sejumlah mahasiswa berlatar pendidikan bahasa dan sastra Indonesia tersebut mengutarakan minatnya untuk menjadi jurnalis.

Lantas, ia bertanya kepada Milhan mengenai prasyarat utama untuk menjadi jurnalis. “Silakan jadi jurnalis. Tapi, asal tahan banting. Siap sedia 24 jam. Menjadi jurnalis sama dengan menjalankan kerja sosial,” ujarnya.

Adapun kedatangan puluhan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan tersebut didampingi oleh Dosen Jurnalistik & Apresiasi ULM, Dewi Alfianti Tifani.



Komentar
Banner
Banner