bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam sehari, jajaran Polsek Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin menangkap dua pengedar sabu di wilayah hukumnya.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah Fajar Maulana (29) warga Jalan Pekapuran Laut, Gang Hidayah, Banjarmasin Tengah.
Pelaku ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Minggu (5/9) 00.30 Wita.
Penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melaksanakan giat hunting.
“Ketika itu, kita melihat pelaku turun dari sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono.
Melihat hal tersebut, kata Iptu Timur Yono, pihaknya pun lantas memberhentikan si pelaku. “Kami lalu melakukan penggeledahan badan,” katanya.
Saat melakukan penggeledagan badan, polisi menemukan 1 plastik klip yang berisi sabu seberat 0,25 gram. “Pelaku mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” katanya.
Lantas, pelaku pun digelandang ke markas Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari sana, polisi kemudian kembali bergerak untuk melakukan patroli hunting dalam rangka menjaga Kamtibmas.
“Saat kita melakukan patroli, kemudian kita mendapati informasi dari masyarakat sekitar jika ada pelaku lain yang kerap melakukan transaksi narkoba,” kata Timur.
Dari informasi itu, polisi kemudian langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, yakni Jalan Antasari, Gang Hasanuddin, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah.
Hingga pada pukul 01.30 Wita, polisi menangkap warga setempat bernama Irwan Ansari (44).
Dari hasil penggeledahan di rumah Irwan, polisi mendapati dua paket sabu, antaranya seberat 4,76 gram dan 0,52 gram.
Atas temuan itu, Irwan kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Hasil pemeriksaan sementara, Fajar dan Irwan bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Razia Lapas Kelas II A Banjarmasin Sita Sejumlah Barang Terlarang