bakabar.com, BANJARBARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di depan Lapangan Basket Rebatig Banjarbaru, Selasa kemarin.
Menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahguna sabu, Tulloh (25) dan Safrozi (34).
Keduanya merupakan warga Desa Pekauman, Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
“Kami menemukan sabu dengan berat kotor 0,27 gram saat melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor, Rabu (23/6).
Setelah itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali meringkus penyalahguna narkoba lainnya, yakni Syaupi (38) di salah satu kontrakam di Desa Mekar Martapura Timur.
“Dari tangan tersangka ini ditemukan 19 paket sabu dengan berat kotor 9.69 gram dan 8 butir zinet,” bebernya.
Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lanjutan.
Atas pebuatannya, Tulloh dan Safrozi dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan Syaupi dikenakan pasal 112 ayat 2 sub pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 84 ayat 2 KUHP.