bakabar.com, BANJARMASIN - Tanggal 14 Februari dikenal dengan hari kasih sayang atau valentine day. Semua masyarakat dari berbagai belahan dunia, terutama di Benua Eropa, Amerika, dan sebagian Asia akan merayakan hari ini dengan menunjukkan rasa kasih sayangnya kepada orang-orang tersayang.
Hari kasih sayang masih sering terjadi perdebatan di Indonesia. larangan merayakan hari tersebut mencakup banyak faktor. Mulai dari faktor budaya hingga faktor agama-agama tertentu yang menolak merayakan hari kasih sayang tersebut.
Baca Juga: Dirayakan 14 Februari, Apa Itu Valentine? Ini Asal Usulnya
Yuk simak bagaimana hukumnya hari kasih sayang itu menurut Islam.
Dalam sejarahnya, Valentine Day berawal dari hukuman mati seorang martir Kristen yaitu St. Valentine, pada tanggal 14 Februari 270 M. Ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280 - 337 M).
Pada tahun 495 Masehi, Paus Gelasius I mengubah salah satu upacara Romawi Kuno menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati Santa Valentine yang mati sebagai martir. Berawal dari perayaan di gereja, sehingga seringkali terjadi kontroversi akan perayaan hari valentine tersebut.
Hari Valentine dalam Islam Haram
Hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Namun, apa alasan di balik pengharaman tersebut? Merujuk laman Rumaysho, Almanhaj, dan beberapa lainnya, berikut bakabar.com sajikan ulasan selengkapnya.
Alasan Merayakan Valentine Haram dalam Islam
Mengenai hukum merayakan Valentine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharamannya. Tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa umat Islam dilarang merayakannya karena hari Valentine :
- Bukan termasuk dalam tradisi Islam;
- Dikhawatirkan menjerumuskan muda-mudi muslim kepada pergaulan bebas (seks di luar nikah); dan
- Berpotensi membawa keburukan.
Simak penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya...
Dari ketiga alasan tersebut, dapat diketahui bahwa dalam pandangan Islam, terdapat sejumlah kerusakan yang terkandung dalam perayaan Valentine. Di bawah ini penjelasan selengkapnya mengenai hal itu.
a. Bukan Termasuk Ajaran Islam
Diketahui bahwa hari Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Nasrani. Hari tersebut menjadi sebuah penghormatan kepada seorang tokoh nasrani, Santo Valentinus, yang dikisahkan gugur karena memperjuangkan kepercayaannya, menurut salah satu versi cerita.
Dari situ, diketahui bahwa merayakan Valentine haram karena bukan merupakan ajaran Islam. Melakukan suatu perayaan atau kegiatan ibadah yang tidak ada tuntunannya bisa saja jatuh dalam perkara bidah atau sesuatu yang dibuat-buat.
Selain itu, apabila seorang muslim ikut merayakan Valentine, maka dirinya sudah tasyabuh atau menyerupai orang kafir. Rasulullah SAW memperingati umatnya agar tidak meniru perbuatan orang-orang kafir. Ini tercantum dalam hadis yang artinya,
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Mengapa kaum muslimin tidak boleh meniru-niru kegiatan orang kafir? Hal ini tentu karena kemungkinan yang mereka lakukan tergolong perbuatan maksiat. Perbuatan seperti itu tentu tidak disukai Allah SWT dan bisa mendatangkan murka-Nya.
b. Zina dan Pergaulan Bebas
Kegiatan dalam perayaan Valentine bukanlah sekadar bertukar hadiah atau memberi cokelat saja. Lebih dari itu, perayaan Valentine bahkan "belum afdal" juga belum berakhir dengan berduaan di kamar.
Segala macam hubungan di luar nikah termasuk zina. Perbuatan yang satu ini sangat dilarang dalam Islam. Bahkan, mendekati zina saja sudah dilarang. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra' ayat 32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra', [17]:32).
Dari situ, tentu sudah jelas mengapa Hari Kasih Sayang diharamkan. Mirisnya, hampir sebagian besar kalangan yang merayakan Valentine adalah kaum muda-mudi yang notabenenya belum menikah.
c. Berpotensi Membawa Keburukan
Kerusakan Valentine bukan hanya terletak pada pergaulan bebas dan seks di luar nikah. Membeli berbagai macam kado atau hal lainnya yang kurang penting tergolong menghambur-hamburkan uang. Sikap seperti itu dikenal sebagai tabzir.
Seorang muslim dilarang untuk berbuat tabzir. Pasalnya, Allah SWT tidak suka dengan orang seperti itu. Bahkan, Dia menyebutkan orang-orang boros sebagai "saudara setan". Ini seperti tercantum dalam Surah Al-Isra ayat 26-27 yang bunyinya:
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya, pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra, [17]:26-27).