bakabar.com, TANJUNG – Berakhir sudah pelarian spesialis pencurian material tower di Desa Garagata.
Pelaku berinisial berinisial MI alias Caklik (35), warga Desa Solan, Jaro, Tabalong.
Dirinya tertangkap di kediamannya sendiri pada Senin (1/8) malam atau selang beberapa saat laporan polisi dibuat.
Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa potongan besi dan drum solar. Serta gergaji besi, kunci inggris dan tang.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang pria berinisial R yang merupakan kuasa dari pimpinan PT Epid Menara Asettco pada Senin (25/7) sore.
Korban melaporkan material tower yang ada di Desa Garagata, Jaro, Tabalong raib.
“Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat menggelar pengungkapan sejumlah kasus di depan mapolres setempat, Rabu (3/8). Riza tampak didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Setelah mendapat laporan tersebut petugas gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku sebelumnya pernah dipergoki warga saat mencuri material tower yang berada di Jalan Trans Kalsel-Kaltim desa Garagata RT 07,” jelas Riza.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan pencurian material pada tower tersebut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Riza Muttaqin.