bakabar.com, JAKARTA – Hari ini, Selasa (26/4), Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) 2022.
Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keprres) Nomor 4 Tahun 2022, para abdi negara mendapat hak libur bersama sebanyak empat hari.
Presiden menerbitkan aturan itu dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah.
“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan seperti dikutip dari Detik.com.
Pada Diktum kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
“ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.
Adapun Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.