bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Masintan di Kecamatan Kelua, Tabalong, diamankan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pria berinisial HM (38) tersebut digerebek warga dalam sebuah musala di Desa Mantuil, Kecamatan Muara Harus, Jumat (14/7) dini hari.
"Pelaku lebih dulu diamankan warga, lalu dilaporkan pengurus musala ke Polsek Muara Harus," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (17/7).
Setelah direspons petugas, selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain mengamankan pelaku, juga diperoleh barang bukti berupa KTP, sejumlah uang tunai, sepeda dan dua kunci," tandas Sutargo.