bakabar.com, RANTAU - Polres Tapin berhasil menangkap dua pemuda terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial IF (14) dan AD (18), Kamis (27/10).
Keduanya diamankan di kediaman masing-masing pada pukul 03.00 Wita.
"Kedua tersangka sudah diamankan, dan saat ini sedang dalam proses di Mapolres Tapin," ucap Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono melalui Kasi Humas, AKP Agung Setiawan.
Kedua pelaku mengembat sepeda motor korban yang terparkir di depan teras rumah, tepatnya di Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
"Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di teras dan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat," katanya.
"Sekitar pukul 05.00 Wita, korban ingin melaksanakan salat subuh. Ketika ingin mengecek sepeda motornya melalui jendela, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi," lanjutnya.
Lantaran melihat sepeda motornya hilang, korban bersama istri sempat mencari di sekitar pekarangan rumah, namun tidak ditemukan.
"Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapin Utara," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian gabungan langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan kedua tersangka di kediaman masing-masing.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut," tutupnya.