bakabar.com, RANTAU – Tim gabungan Polres Tapin bersama Unit Reserse mobil (Resmob) membekuk Didik Purwanto, 30 tahun, terduga pencuri sapi di Tapin.
Warga Desa Kembang Habang Baru, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin dibekuk di sebuah warung jablay, Lokpaikat, Sabtu (26/1) sekitar pukul 22.25. Penangkapan terjadi hampir sepekan setelah tersangka melancarkan aksinya.
Informasi dihimpun, Didik beraksi pada Senin (21/1) dini hari di sebuah kandang, kawasan Jalan Durian Bangah Rt 01/02, Desa Hatungun, Tapin.
“Tersangka dalam kondisi mabuk saat mencuri,” jelas Kapolres AKBP Bagus Suseno didampingi Kasat Reskrim AKP Andy Setiawan, Jumat (1/2) pagi.
Baca Juga:Polisi Gulung Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor di Tanah Bumbu
Hasil pemeriksaan, kapolres mengungkapkan, Didik beraksi seorang sendiri. Kala itu, seekor sapi berhasil ia larikan menggunakan truk. Lokasi pencuriannya hanya berjarak 10 meter dari rumah korban. Berhasil mencuri, sapi dijual di daerah Barabai, Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah.
“Harganya kisaran Rp.6 juta,” katanya.
Penangkapan, kata kapolres, berawal dari penyelidikan dan informasi yang diperoleh Unit Resmob gabungan Polres Tapin. Dari sana identitas pelaku pencurian yang sempat berhasil kabur berhasil didapat.
Hasil pendalaman, rupanya pelaku kerap keluar-masuk penjara.
“Sudah dua kali masuk penjara. Pertama sekitar 2014 di Tambrangan. Kasusnya curanmor. Berikutnya di Lokpaikat kasus pencurian hewan yang sama, dan sekarang melakukan pencurian sapi,” katanya.
Reporter: Nasrullah
Editor: Fariz Fadhillah