bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda berinisial RA (29), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik warga.
RA diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Tabalong di halaman sebuah masjid di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (15/9) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian motor dari warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung.
"Korban berinisial MBS (29) kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya," kata AKBP Wahyu, Selasa (16/9/2025).
Kejadian bermula ketika istri korban, NH (29), pulang dari menjemput anaknya sekolah menggunakan motor matik. Motor tersebut kemudian diparkir di halaman rumah, namun kuncinya tertinggal di motor.
"Setelah itu, istri korban masuk ke dalam rumah dan tertidur. Sore harinya, korban mendapat kabar dari istrinya bahwa motor yang diparkir telah hilang," jelas Wahyu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Tim Satreskrim lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi berinisial HER, tetangga korban. HER mengaku sempat melihat seorang pria mondar-mandir di depan rumah korban.
"Saksi mengira pria itu sedang mencari alamat. Sebelum tertidur, saksi juga sempat mendengar suara motor dinyalakan," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. RA diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor matik warna hitam-merah, STNK, BPKB, dan KTP pelaku," pungkas Wahyu.