bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pria berinisial SA (30) ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Murung Baru, Kecamatan Tanta, pada Senin (8/9) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena lingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi warga. Saat didekati, pelaku berusaha kabur ke dalam hutan, namun berhasil ditangkap,” jelas Joko, Rabu (10/9).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu di kantong celana pelaku. SA mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari tetangganya berinisial PI di Desa Tantaringin. Namun saat petugas mendatangi rumah PI, yang bersangkutan sudah melarikan diri.
SA kini ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Barang bukti yang disita berupa 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,43 gram, dua unit ponsel berwarna hitam dan biru, serta uang tunai Rp350 ribu,” pungkas Joko.