apahabar com, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai dibackup Polres Barito Selatan menangkap seorang pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Bumi Sarabakawa.
Pemuda itu berinisial MY alias Usup (21), warga Desa Sei Pakenya, Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Dirinya ditangkap saat berada di tepi jalan Ampah-Muara Teweh, Desa Desa Sei Pakenya Kecamatan Gunung Bintang Awai, Senin (14/2).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan pihaknya menangkap terduga pelaku Curanmor dengan lokasi di depan sebuah ponsel di terminal Wirang Kecamatan Haruai.
“Dalam penangkapan tersebut petugas dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata berhasil menyita barang bukti 1 sepeda motor Yamaha Jupiter 5TP tahun 2006 warna oranye DA 3092 DE,” jelasnya, Rabu (16/2) sore.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisial AG (18), warga Desa Marindi, Haruai di Polsek Haruai, Polres Tabalong tanggal 2 Nopember 2020.
Aksi pencurian tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 20.00 Wita di depan toko ponsel di terminal Wirang.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 24.00 Wita sepeda motornya sudah tidak ada di tempat atau hilang.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan Rp5 juta,” kata Mujiono.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Pelaku juga telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses penyelidikan selanjutnya,” pungkas Mujiono.