Kalteng

Curi Buah Sawit di Kapuas, Warga Mentawa Baru Ketapang Kotim Diamankan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu, Kalteng, berhasil mengungkap…

Featured-Image
Diduga curi buah sawit, HR diamankan. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Kapuas Hulu, Kalteng, berhasil mengungkap aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah setempat.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial HR (33) warga Desa Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan HR karena diduga melakukan aksi pencurian buah sawit.

“Benar, tersangka beserta barang bukti sekarang sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya di Mapolres Kapuas, Kamis (11/2).

Dijelaskan Kristanto, terungkapnya aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Dwi Warna Karya (PT DWK) tersebut pada, Minggu (7/2), sekitar pukul 21.45 WIB.

Berawal pada saat Amsol selaku Estate Manager GHE2 PT DWK lewat di jalan perusahaan blok P/Q 15-16 melihat sebuah mobil dump truk warna kuning Nopol KH 8535 AP sedang memuat buah sawit yang mencurigakan.

Kemudian Amsol memberitahukan kepada Sekuriti PT DWK. Selanjutnya 3 orang security bersama 1 orang personil Brimob Polda Kalteng yang melaksanakan pengamanan di perusahaan tersebut mendatangi lokasi.

Sesampai di lokasi mereka menemukan mobil dump truk yang bermuatan kelapa sawit tersebut sedang amblas. Namun petugas tidak menemukan pengemudinya.

Lalu sekuriti perusahaan dan personel Brimob bersembunyi melakukan pengintaian. Selang 10 menit kemudian keluarlah HR selaku pengemudi dump truk yang diduga melakukan pencurian buah sawit.

“HR kemudian diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Polsek Kapuas Hulu untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat aksi pencurian itu pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 10 juta lebih,” terang Kristanto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka HR sendiri disangkakan dengan Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Komentar
Banner
Banner