bakabar.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyoroti rencana pemerintah yang akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan plastik. Menurutnya, kebijakan itu akan membebani para pelaku usaha UMKM.
"Mereka dapat untungnya dari mana karena kan minuman pemanis itu untungnya kecil. Kalau dinaikan harganya itu nanti tidak ada pembelinya," ujarnya kepada bakabar.com di Jakarta, Selasa (25/7).
Atas pertimbangan itu, Trubus menyatakan tidak setuju dengan rencana tersebut. Meskipun sudah lama diwacanakan dan tak kunjung terealisasi, menurut Trubus, kebijakan tersebut lebih baik dibatalkan.
Baca Juga: Cukai Minuman Berpemanis dan Plastik, Pengamat: Itu Mematikan UMKM
Selain merugikan para pelaku UMKM, kebijakan tersebut justru akan menguntungkan produk-produk luar negeri. Jika tidak dikendalikan, produk luar itu dikhawatirkan akan menguasai persaingan industri minuman di Indoensia.
"Selama ini produk pemanis banyak dibanjiri oleh pasar dari luar, jadi (adanya cukai itu) menyebabkan nantinya produk-produk dalam negeri jadi tidak laku, ditinggalkan oleh konsumen," ujarnya.
Oleh karena itu, Trubus berharap pemerintah melakukan pertimbangan yang matang atas kebijakan cukai tersebut. Dan jika akhirnya diberlakukan tahun depan, pemerintah, kata Trubus, sebaiknya membedakan pajak cukai antara produk lokal dan impor. Hal tersebut mesti dilakukan demi menjaga persaingan dagang yang adil dan kompetitif.
Baca Juga: Parade Kuliner dan Musik, Wadah Bagi UMKM untuk Maju dan Berkembang
"Dibedakan pajaknya agar kompetitif. Jadi produk dalam negeri dibebaskan pajaknya, kalaupun ada pajakanya kecil. Nah produk dari luar yang pajaknya dinaikkan," tegas Trubus.
Pemerintah akan memberlakukan cukai untuk minuman berpemanis dan plastik pada tahun depan, setelah sebelumnya sempat tertunda.
"Kita mengarahkan ke 2024 sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik tentunya berbasis berapa aspek," jelasnya beberapa waktu lalu.