bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengatakan pengenaan cukai pada kantong plastik dapat menumbuhkan kompetisi di lingkup industri lokal dalam mengembangkan produk kantong belanja ramah lingkungan
“Dengan adanya cukai plastik ini bisa memberikan kompetisi dengan produk-produk yang ramah lingkungan,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, BKF Rofyanto Kurniawan seperti ditulis Antara.
Baca Juga: Tanggapi Pajak Ekonomi Digital, AFPI Berharap Ada Tarif Khusus
Dia mengatakan, geliat perekonomian tersebut telah terlihat di beberapa daerah yang terlebih dahulu menerapkan regulasi pembatasan penggunaan kantong plastik, salah satunya Banjarmasin.
Kota Banjarmasin telah melarang penyediaan kantong plastik pada seluruh ritel, toko modern, dan minimarket sejak 1 Juni 2016
Menurut Rofyanto, di kota berjuluk Seribu Sungai itu, pelaku industri lokal berhasil mengembangkan produk ramah lingkungan pengganti kantong plastik bernama tas bakul purun atau tas anyaman khas Banjar.
“Di Banjarmasin itu muncul industri lokal. Artinya manfaatkan bahan baku lokal sebagai pengganti kantong plastik ini,” ujar dia.
Rofyanto menambahkan, bila nantinya pengenaan pajak kantong plastik telah diterapkan, industri lokal diyakini akan berlomba-lomba mengembangkan produk wadah belanja berbahan ramah lingkungan.
Hal tersebut akan berdampak positif dengan banyaknya tenaga kerja yang dipekerjakan, sehingga denyut perekonomian akan terus menggeliat.
Baca Juga: Tenang, Stok Beras Kalsel Aman Sampai 2020
“Ke depannya perekonomian akan bergerak ke arah lebih baik, kemudian bergerak ke arah lebih hijau dan ramah lingkungan,” ujar Rofyanto.
Editor: Syarif