bakabar.com, BANJARMASIN – Sampai hari ini, tercatat sudah 1490 warga di Banjarmasin melamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Menariknya, dari jumlah tersebut formasi jabatan pengantar kerja di Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja paling dilirik pelamar.
Jumlahnya tercatat sudah sebanyak 157 pelamar. Dan yang sudah submit, dan verifikasi 48 pelamar.
Terungkap formasi jabatan pengantar kerja menjadi paling diminati karena semua latar belakang pendidikan bisa mendaftar.
“Namun yang dicari cuma 1 orang,” ujar Kabid Pengadaan Kepangkatan dan Mutasi ASN BKD dan Diklat Banjarmasin, Fauzan kepada bakabar.com, Rabu (14/7).
Terdapat beberapa formasi yang sampai saat ini masih sepi pelamar. Rata-rata ada di bidang kesehatan. Bahkan belum ada pelamar sama sekali, sampai berita ini diturunkan.
Yakni, formasi dokter spesialis kandungan, spesialis penyakit kulit dan kelamin, spesialis mata, spesialis paru, rehabilitasi medik, spesialis syaraf, Anestesi, fisikawan medis dan asisten penata anestesi yang sampai sekarang belum ada pelamar.
Lantas, apa itu pengantar kerja?
Sebagai pengingat, sejak awal 2021 lalu Kementerian Ketenagakerjaan mengoptimalisasi kinerja petugas pengantar kerja di seluruh Indonesia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Keberadaan mereka sangat penting untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka pengangguran di Indonesia.
“Mereka ini dapat membantu memfasilitasi dan melayani masyarakat dalam mencari pekerjaan. Baik di dalam maupun luar negeri, serta menjadi jembatan penghubung bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja,” ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dilansir Medcom.
Dalam upaya menurunkan angka pengangguran, pengantar kerja umumnya memaksimalkan aplikasi berbasis web yang tersedia, seperti Sisnaker yang bisa dibuka di kemnaker.go.id.
“Kita harapkan dengan jumlah pengantar kerja yang ada dapat maksimalkan perannya. Pengantar kerja pun dituntut untuk melaksanakan tugasnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital saat ini,” jelasnya.
Petugas pengantar kerja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki keterampilan kegiatan antarkerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun peran pengantar kerja adalah memfasilitasi pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat kemampuan, serta sesuai dengan kebutuhannya.
Buruan Daftar! BKD Kalsel Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Mulai Hari Ini