bakabar.com, KAPUAS – Aparat gabungan meningkatkan penjagaan di jalan-jalan menuju perbatasan Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan, tepatnya di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.
Personel gabungan diterjunkan untuk menjaga setiap ‘jalan tikus’ atau jalan-jalan alternatif menuju pintu masuk Bumi Lambung Mangkurat.
Ada hubungan sebab-akibat antara aktivitas bepergian massa karena libur panjang dengan jumlah pertambahan kasus baru penderita virus Korona secara signifikan.
Tiap ada libur panjang, sekitar dua hingga tiga pekan kemudian ada lonjakan jumlah penderita baru Covid-19.
Sudah sekitar empat hari terakhir angka pertambahan itu bertengger di atas 6.200 orang sehari setelah sebelum-sebelumnya ada di angka 4.000-an saja.
Di seluruh Tanah Air, sejak virus Korona mewabah lebih dari 360 dokter dengan berbagai spesialisasi, keahlian, dan fungsionalnya, serta petugas kesehatan lain kehilangan nyawa akibat gelombang Covid-19.
“Adapun jalan tikus untuk masuk ke perbatasan Kecamatan Kapuas Timur ini sudah kami petakan dan telah dijaga personel gabungan,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisnodi dilansir Antara, Minggu (9/5).
Pengamanan pemudik yang melewati jalan alternatif tepi Sungai Anjir Serapat di 12,5 di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, tidak luput dalam pengawasan mereka. Jalur ini menjadi akses hingga ke perbatasan Kapuas dengan Provinsi Kalimantan Selatan.
Personel Polsek Kapuas Timur bergabung dengan petugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah, melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan arus mudik bagi pengendara roda dua yang melewati jalan alternatif tepi Sungai Anjir Serapat di km 12,5 di desa setempat.
"Apabila ada ditemukan pengendara roda dua yang sengaja melewati jalur tersebut dan tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 tes antigen, maka disuruh putar balik untuk melewati jalur utama yaitu di pos penyekatan arus mudik perbatasan, tepatnya di jembatan timbang km 12,5 guna pemeriksaan lengkap," jelasnya.
Ia menegaskan agar masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Masyarakat harus mematuhi larangan mudik maupun bepergian keluar daerah tanpa adanya kepentingan yang mendesak.
Ia memastikan mereka mengganjar sanksi sangat tegas kepada pemakai dan pembuat surat palsu bebas Covid-19 karena itu termasuk kejahatan.