Kalsel

Class Action Banjir Kalsel: Tim Advokasi Sibuk Kumpulan KTP Asli, Biro Hukum Belum Kantongi Kuasa Gubernur

apahabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana gugatan kelompok masyarakat alias Class Action korban banjir Kalsel mulai digeber….

Featured-Image
Banjir Kalsel beberapa bulan lalu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perdana gugatan kelompok masyarakat alias Class Action korban banjir Kalsel mulai digeber.

Sidang gugatan 53 warga terhadap Pemprov Kalsel itu bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mulai Rabu (9/6) kemarin.

Meski begitu, ada beberapa kekurangan yang ditemukan dalam sidang perdana yang diketuai majelis hakim Andriyani Masyitoh.

Berkas administrasi baik penggugat maupun tergugat dinyatakan belum beres. Majelis hakim meminta agar kedua belah pihak segera melengkapinya.

“Agenda masih sidang persiapan perbaikan administrasi penggugat dan tergugat,” Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhamad Pazri selaku penggugat, Minggu (13/6).

Pazri bilang sidang lanjutan dengan agenda perbaikan administrasi itu bakal digelar pada Kamis (17/6) mendatang.

Pihaknya ujar Pazri, telah berkomunikasi dengan para warga pemberi kuasa untuk peminjaman KTP asli guna kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim.

“Sudah kami komunikasikan dengan para pemberi kuasa. Target sebelum sidang sudah lengkap semua,” kata Ketua Young Lawyer Committee DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Banjarmasin itu.

Pazri membeberkan, belum lengkapnya berkas administrasi itu juga dialami Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel selaku kuasa dari gubernur.

Saat sidang perdana, dua kuasa Gubernur Kalsel, Khuswahadi Ramhman dan Yudhi Aphani, tak mengantongi surat kuasa asli seperti yang diminta majelis hakim.

“Untuk gubernur surat kuasa aslinya diminta. Karena cuma surat tugas yang dibawa bagian hukum,” terang Pazri.

Dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo mengaku bahwa pihaknya tengah mempersiapkan surat kuasa yang dimaksud.

“Lagi kita persiapkan kuasa dari gubernur, karena untuk beracara di semua pengadilan, maka selain penggugat dan tergugat harus dengan kuasa dari penggugat maupun tergugat,” kata Bambang.

Saat ditanya, apa persiapan Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk menghadapi gugatan ini? Bambang masih belum mau memberi komentar terkait itu.

Alasanya karena proses persidangan masih pada tahap awal. Sehingga menurutnya terlalu jauh untuk berkomentar soal itu.

“Karena masih pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim, saya tidak tanggapi dulu soal gugatan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Kalsel digugat lantaran dinilai lalai menangani banjir bandang yang melanda hampir lebih dari sebulan lamanya hingga menimbulkan korban jiwa pada awal tahun lalu.

Pazri secara rinci membeberkan sejumlah inti gugatan. Pertama, pemprov tak mengeluarkan peringatan dini atau early warning system saat banjir.

Kedua, Pemprov Kalsel dinilai lamban dalam penanggulangan saat tanggap darurat banjir.

Ketiga, tidak ada aturan atau petunjuk teknis berbentuk peraturan gubernur tentang penanggulangan bencana.

"Sehingga dari tiga tindakan ini kami menilai sudah cukup yang harus diuji ke PTUN sebagai objek gugatan. Persepsi kami memang tiga tindakan ini tak dijalankan," terang Pazri

Sementara, inti gugatan yang disampaikan meminta agar Pemprov menerbitkan Peraturan gubernur (Pergub) tentang Penanggulangan Bencana Banjir dari Perencanaan, Adaptasi Bencana, Mitigasi Bencana, Kelembagaannya.

Lebih jauh, Pemprov juga diminta mengevaluasi perizinan pertambangan dan evaluasi pengelolaan kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup di wilayah Kalsel.

Mengupas Problem Banjir Kalsel: Ratusan Eks Lubang Tambang di DAS Barito Terendus!

Lantas berapa perkiraan ganti rugi materiil yang mesti dibayar Pemprov Kalsel?

Pazri lantas memerincikannya. Pertama, pemprov Kalsel harus membayar Rp890.235.000 kepada 53 warga pemberi kuasa.

Tak hanya itu, Ada juga kerugian immaterial mesti diakomodasi dari beberapa pembuktian ahli. Kerugian immaterial juga disampaikan ke majelis hakim dengan tujuan pemberian keadilan ke seluruh warga yang mengalami kerugian akibat banjir, di luar 53 korban pemberi kuasa.

Misal, meminjam kajian Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel, kalkulasi kerugian materi atas banjir Kalsel sebesar Rp 216.266.000.000.

Kemudian dari Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang dikeluarkan pada 22 Januari 2021, total kerugian mencapai Rp 1.349.000.000.000.

Rinciannya, dari sektor pendidikan sekitar Rp 30.446.000.000, kesehatan dan perlindungan sosial sekitar Rp 46.533.000,000, produktivitas masyarakat sekitar Rp 604.562.000,000, dan sektor pertanian sekitar Rp 216.266.000.000.

Lebih jauh dikatakan Pazri, bahwa sebelumnya juga ada wacana Pemerintah Pusat melalui BNPB akan memberikan bantuan berupa dana stimulan untuk rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak banjir.

Besaran dana stimulan tersebut adalah Rp 50.000.000 untuk rumah rusak berat, Rp 25.000.000 untuk rumah rusak sedang, dan Rp 10.000.000 untuk rumah rusak ringan.

"Namun sampai saat ini tidak ada realisasi dan tidak memberikan kepastian hukum bagi para korban banjir Kalsel," pungkasnya.

"Inti gugatan ini, setidaknya ada dampak perbaikan di Kalsel setelah banjir hebat awal tahun tadi," ujar Pazri.



Komentar
Banner
Banner