bakabar.com, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan disertai penganiayaan.
Dari pengungkapan, 3 pelaku diamankan. Pelaku utama, Rizaliansyah alias Rizali (30) warga Jalan Flamboyan 3 RT 7, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.
Kemudian pelaku kedua, Faisal alias Isal (36) yang merupakan kakak dari pelaku Rizali, juga warga Jalan Flamboyan.
Selanjutnya pelaku ketiga adalah teman dari kedua pelaku, Abdul Hamid (25), warga Jalan Lingkar Selatan Nomor 1 RT 1 RW 7, Basirih, Banjarmasin Barat.
Saat kasus ini dikembangkan, motif penculikan rupanya karena persoalan asmara. Pelaku Rizali menduga istrinya berpacaran dengan korban bernama Ruspandi (35), warga Jalan Alalak Selatan RT 8 RW 1, Banjarmasin Utara.
“Jadi istri pelaku ini diduga berpacararan dengan korban,” kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, Senin (22/6) pagi.
Kronologi penculikan, kata Sabana, bermula saat korban dijemput oleh ketiga pelaku di tempat kerjanya, kawasan Jalan HKSN, Kompleks AMD Permai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 15.00.
“Dijemput dengan 2 unit sepeda motor,” kata Sabana.
Dari sana, korban kemudian dibawa oleh pelaku ke rumahnya, Jalan Flamboyan 3 RT 7, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat.
Di rumah pelaku, korban disekap dan dipukuli menggunakan batu dan kayu oleh pelaku Rizali dan Faisal.
Ketiga pelaku selanjutnya menghubungi adik korban. Mereka memberikan 3 opsi kepada adik korban, antara lain uang tebusan Rp30 juta atau korban dibunuh. Atau perbuatan korban dilaporkan ke polisi.
“Kepada para pelaku, adik korban mengatakan ingin menebus dengan uang,” kata Sabana
Namun usai mendapat kabar itu, adik korban kemudian melaporkan kejadian penyekapan itu kepada Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.
“Sekira pukul 20.00, kita menerima informasi dan kita lakukan penyelidikan,” kata Sabana.
Saat mendatangi lokasi kejadian, ternyata benar, polisi menemukan korban sedang disekap dengan kondisi babak belur di bagian wajah, tangan dan telinga kiri.
Polisi akhirnya berhasil membebaskan korban dan langsung meringkus ketiga pelaku dua jam kemudian atau sekitar pukul 22.00.
Di hadapan polisi, pelaku Rizali, jika niat awalnya melakukan penculikan adalah ingin menghadapkan korban kepada para keluarganya.
Kata pelaku Rizali, ia sebenarnya memang sudah pisah ranjang dengan istrinya.
“Awalnya mau dihadapkan kepada keluarga saya dan keluarga istri, sebab saya menduga jika dia berhubungan dengan istri saya” kata Rizali.
Dikatakan Rizali, jika dirinya sendiri mengetahui hubungan korban dengan istrinya dari chat via whatsapp dan diberitahukan oleh anaknya. Pun, dengan tempat kerja korban.
“Anak juga sering diajak ketika mereka berdua bertemu,” katanya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP ancaman hukuman 8 tahun dan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Fariz Fadhillah