bakabar.com, BARABAI – Seorang pemuda Barabai diciduk John Lee CS, Tim Opsnalnya Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Pemuda tersebut berinisial RM (34) warga Jalan Keramat Manjang Kelurahan Barabai Utara. Dia diduga sebagai pengedar sabu di HST.
Kasat Narkoba, AKP Lamris Manurung, melalui Kasubbag Humas Polrses HST, Iptu Soebagiyo menyebutkan RM ditangkap pada Sabtu (24/7) siang.
“Pelaku tindak pidana ini diciduk di rumahnya sendiri di Manjang RT 1. Sekitar pukul 14.5, John Lee CS berhasil meringkusnya,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Minggu (25/7) .
Dari hasil penggeledahan, kata Soebagiyo, John Lee CS hanya menemukan sebuah pipet kaca serta alat isapnya seperti bong dan dua bilah sedotan. Di dalam pipet masih ada sisa-sisa sabu.
“Diduga RM ini telah memakai barang haram tersebut,” kata Soebagiyo.
Selain menemukan alat isap sabu dan pipet, John Lee CS juga menemukan dua plastik klip bekas pakai dan dua pak plastik klip masih utuh.
John Lee CS juga mengamankan barang bukti yang diduga alat transaksi dan hasil penjualan sabu, seperti gawai dan uang tunai Rp 100 ribu.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Makopolres HST. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Soebagiyo.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terungkapnya kasus ini, jelas Soebagiyo tak lepas dari informasi masyarakat. Disebutkan di Manjang sering ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Atas dasar itu kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku,” tutup Soebagiyo.