bakabar.com, BANJARBARU – Lewat aplikasi Mi Chat, Suhardi Senja Marsudi (35) melancarkan aksinya mencuri tas dengan modus janjian dan jalan bareng.
Beruntung, atas kesigapan Unit Resmob Polres Banjarbaru yang dipimpin IPTU Alhamidie berhasil menangkap pelaku pencurian modus baru itu di sebuah kost di daerah Cindai Alus Kabupaten Banjar, Jumat (03/01) dini hari.
Terbongkarnya pencurian modus baru ini bermula dari laporan korban kepada petugas.Korban menceritakan, melalui aplikasi Mi Chat, korban dan Senja berkenalan.
Kemudian mereka janjian untuk jalan bersama. Namun saat di perjalanan, tepatnya di mobil. Senja melancarkan aksinya.
Memanfaatkan kelengahan korban, Senja mencekoki korban dengan minuman keras yang memang sudah disiapkan sebelumnya.
Saat korban mulai mabuk, korban meminta untuk mampir ke sebuah musholla yang ada di daerah Jalan Kelapa Gading untuk buang air kecil.
Melihat peluang semakin besar, disitulah Senja meninggalkan korban begitu saja dengan membawa kabur tas beserta isinya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah mengatakan, petugas sebelumnya menyerbu kost di daerah Loktabat yang diduga sebagai sarang persembunyiannya. Namun nihil, Senja tak ditemukan di sana.
“Kami sempat menggerebek salah satu kost yang ada di daerah Loktabat Utara dekat lapangan sepak bola puma namun ternyata pelaku sudah pindah,” terangnya kepadabakabar.com, Sabtu (4/1) pagi.
Tak habis akal, petugas pun melanjutkan pencarian dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Senja berhasil dibekuk.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersama istri sirinya,” jelas AKP Aryansyah.
Setelah diamankan ke kantor Polisi, Senja mengaku telah melancarkan aksinya dengan modus baru itu sebanyak 2 kali di Banjarbaru.
“Dari pengakuan pelaku yang kami amankan, ia warga Jalan Jeruk Komplek Mustika Griya Bukit Asri. Dirinya sudah 2 kali melancarkan aksinya dengan modus yang sama yaitu didaerah Sungai Ulin dan Jalan Karet Kota Banjarbaru,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati menjelaskan, pelaku juga diduga melakukan pencurian sepeda motor sehingga petugas mengamankan sepeda motor miliknya.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra XX warna merah hitam, kepunyaan ibu pemilik kost yang di tempati pelaku sekitar 1 bulan yang lalu” terang Siti.
Dan kejadian kehilangan motor tersebut telah dilaporkan pemilik kost ke Polsek Martapura Kota.
“Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Kota,” paparnya.
Atas tindakannya ini, Senja akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga:2 Hari, Pencurian Motor di SMK 1 Banjarmasin Diungkap Polisi
Baca Juga:Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian Mata Uang Asing di Barut
Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif