bakabar.com, BANJARMASIN - Proses efisiensi anggaran tengah berlangsung di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025, yang menginstruksikan Gubernur serta Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk melakukan efisiensi terhadap sejumlah komponen belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah daerah diminta untuk mengidentifikasi efisiensi belanja dengan mempertimbangkan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, substansi program, serta sasaran manfaatnya. Langkah ini bertujuan mendukung Asta Cita, visi pemerintahan, serta 17 program prioritas, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, mengingatkan agar efisiensi anggaran dilakukan secara cermat tanpa mengabaikan program prioritas, terutama pelayanan publik.
"Efisiensi anggaran harus dilakukan dengan pencermatan yang baik, misalnya dengan menajamkan rencana kerja serta memfokuskan anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, pelayanan publik tetap optimal," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebesar Rp 306 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 100 triliun dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis, sehingga total anggaran program ini mencapai Rp 171 triliun.