News

Pamer Kemaluan di Bali, Bule Denmark Jadi Tersangka

Polresta Denpasar menetapkan CAP menjadi tersangka pornografi. Sebab, perempuan asal Denmark itu menunjukkan kemaluannya beberapa waktu lalu di Jalan Kayu Aya,

Featured-Image
Tangkapan layar saat bule wanita asal Denmark pamer kemaluan. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Polresta Denpasar menetapkan CAP menjadi tersangka pornografi. Sebab, perempuan asal Denmark itu menunjukkan kemaluan beberapa waktu lalu di Jalan Kayu Aya, Kuta Selatan, Badung, Bali.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menuturkan perempuan berusia 50 tahun tersebut dan CM, kekasih CAP, sempat menceritakan pariwisata dan prostitusi di Thailand pada orang lain.

"Yang bersangkutan kebetulan pulang dari bar di daerah Seminyak, kemudian bertemu dengan orang (dan) menceritakan tentang bagaimana situasi pariwisata Thailand," tutur Bambang dikutip dari detikcom, Rabu (31/5).

Bambang mengatakan CM sempat menjelaskan di Thailand banyak prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Saat bercerita hal tersebut, CAP tengah dibonceng oleh CM.

"Pada saat itu CAP di atas motor langsung memperagakan dan menunjukkan alat kemaluannya. Jadi itu motifnya," ungkap Bambang.

CAP Jadi Tersangka Pornografi

CAP telah dinyatakan sebagai tersangka, sementara CM masih berstatus sebagai saksi. Foto-net
CAP telah dinyatakan sebagai tersangka, sementara CM masih berstatus sebagai saksi. Foto-net

Polresta Denpasar kini telah menetapkan CAP sebagai tersangka atas tindakannya menunjukkan alat kelamin.

Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara CM masih berstatus saksi karena ia sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.

"Untuk sementara ini si perempuan (yang menjadi tersangka) karena yang laki-laki pada saat itu menyampaikan jangan melakukan itu," tuturnya.

Sandiaga Minta Bule Tunjukkan Kemaluan Ditindak Tegas

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta aparat memberikan sanksi tegas bagi bule yang berbuat asusila tersebut.

Dia ingin hukuman pidana kurungan yang sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh turis Denmark itu.

Menurut Sandiaga, ulah nakal dan nyeleneh oleh para turis asing semacam itu sudah sering terjadi di Bali hingga viral. Harus ada sanksi tegas dari aparat kepada CAP dan para turis asing lain yang berulah.

"Untuk berapa tahunnya (hukuman penjara) akan ditentukan juga. Bergantung pada jenis pelanggarannya," kata Sandiaga.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan kedua CM dan CAP masuk Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 7 Juni 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner