bakabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini, aktivitas belajar-mengajar di SD Antasan Besar terganggu oleh bau tak sedap.
Pasalnya, saluran air sekolah tempat mereka belajar tercemar limbah diduga milik Hotel Pyramid Suites Banjarmasin.
Mendapat keluhan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin langsung turun ke lapangan.
“Ini kedatangan kedua kami untuk mengecek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka [Hotel Pyramid]. Kemudian melihat di SD limpasan airnya,” terang Sekretaris DLH, Zauhar Arif, Rabu (26/2).
Dari hasil inspeksi DLH didapati pengolahan air bekas cucian atau laundry dari pihak hotel di lepas ke lingkungan tanpa masuk ke pengolahan ke instalasi mereka.
Padahal, bangunan hotel di Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah, itu berdempetan langsung dengan ruangan kelas.
“Ada beberapa kelemahan dari mereka dalam pengolahan limbah, yang jelas ditemukan kelemahan dari laundry. Kalau dari kamar, dari dapur, dan toilet masuk ke IPAL. Tadi ada outletnya, besok akan diambil sampelnya untuk dicek di laboratorium Kesehatan Provinsi, nanti hasilnya selama dua minggu baru kelihatan,” ujar Zauhar.
Beranjak dari situ, DLH baru bisa bersikap administratif kepada pihak hotel. Bentuknya bisa berupa teguran atau rekomendasi untuk perbaikan lingkungan setempat.
Selama ini, disebutkan kegiatan di hotel Pyramid maupun Armani Lounge dan Karaoke memang sudah memiliki IPAL. Namun efektifitas IPAL tersebut masih dipertanyakan.
Karena ada beberapa kegiatan yang berdampak menghasilkan air limbah tapi tidak masuk ke IPAL. Seperti laundry langsung keluar lingkungan, padahal harusnya masuk ke IPAL.
“IPAL yang mereka miliki ingin Kami ketahui, sampai mana kualitas IPAL-nya itu, outlet dari air limbah itu secara kasat mata masih keruh, apakah TSS nya masih tinggi atau Bioda-nya tinggi, ini yang kami ambil sampling,” tambah Kepala Bidang Pengawasan DLH, Wahyu Hardi Cahyono membeberkan.
Wahyu pun menerangkan saat pengecekan sampel akan ketahuan, apakah ini air yang dibuang itu melebihi dari baku mutu atau malah di bawahnya.
“Untuk air limbah yang belum masuk ke IPAL, Kami minta ke pihak manajemen coba dimasukkan ke IPAL, sehingga semua air limbah itu tidak ada lagi yang dikeluarkan langsung ke lingkungan,” ujarnya.
Terkait izin dokumen lingkungan, DLH memastikan pihak hotel sudah ada memiliki, terlebih hotel dan Armani karaoke adalah satu pemilik namun dua manajemen. Akan tetapi dikatakan Wahyu, pihak hotel belum mengantongi izin pembuangan limbah cair.
“Untuk bisa mendapatkan izin pembuangan limbah cair, itu diberikan ketika air yang dibuang tidak melebihi baku mutu, kalau melebihi baku mutu maka itu ada kesalahan dalam pengolahan instalasinya. Kalau sudah sesuai baku mutu maka baru kita berikan, baru mereka boleh membuang airnya ke lingkungan,” paparnya.
Diakuinya bahwa pihak hotel sampai ini belum mengajukan izin itu. Syarat dari izin itu, salah satunya adalah pemantauan kualitas air selama empat bulan. Apakah di bawah baku mutu atau tidak.
“Ini yang akan jadi dorongan kami di administrasi, apakah nanti berupa teguran tertulis sesuai dengan prosedur memberikan sanksi administrasi, apakah hal itu, atau paksaan pemerintah, atau nanti sampai dengan pembekuan kegiatan usaha, baru penutupan izin usaha,” terangnya.
Sementara, manajemen Pyramid Suites mengaku sudah memiliki IPAL dan melakukan pengolahan limbah sendiri.
“Kita sudah ada IPAL. Karena kedatangan dinas adalah atas laporan masyarakat, ya kita bisa lihat dilakukan cek bersama IPAL kami,” sebut Asisten Manajer Armani Karaoke dan Lounge, Bram.
Disebut telah mencemari lingkungan, Bram berdalih apa yang dilakukan pihak sudah sesuai prosedur.
“Seharusnya tidak berdampak, kalau ada kebocoran-kebocoran pasti kami akan lakukan penanganan. Yang jelas limbah sebelum keluar di tempat kami akan masuk di IPAL,” tandasnya.
Baca Juga: Limbah Hotel Pyramid, Kadis DLH: Belum Ada Indikasi Pencemaran
Baca Juga: Sungai Banjarmasin Tercampur Limbah Oli, Ibnu Sina: Usut Sampai Tuntas
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Fariz Fadhillah