Nasional

Cek Rekening, THR PNS Mulai Dicairkan Bertahap

apahabar.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri…

Featured-Image
Dijadwalkan THR mulai ditransfer 10 hari sebelum dan 5 hari sesudah lebaran. Foto: Bisnis

bakabar.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri dicairkan bertahap mulai, Rabu (28/4).

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga, pertengahan pekan lalu.

Dijelaskan bahwa THR mulai ditransfer 10 hari sebelum dan 5 hari sesudah lebaran. 28 April sendiri ditetapkan dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama yang dimulai 12 Mei 2021.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Itu berarti pencairan bisa mulai 28 April 2021,” ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Sudarso, seperti dilansir CNNIndonesia.

Sampai sekarang pemerintah telah menyelesaikan aturan THR keagamaan kepada para abdi negara itu.

Aturan tersebut berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun Direktur Pengelolaan Kas Negara dan Plt Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Didyk Choiroel, memaparkan satuan kerja di masing-masing kementerian/lembaga belum mengajukan pencairan anggaran THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Tampaknya mereka menunggu penerbitan PP dan PMK, sembari menyiapkan pengajuan. Setelah semua aturan beres, pengajuan pembayaran segera dilakukan,” jelas Didyk.

Sebelumnya Menteri Keuangan memaparkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30,6 triliun untuk membayar THR PNS.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp150 triliun, atau setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.



Komentar
Banner
Banner