bakabar.com, MARTAPURA – Kuasa hukum H2D mendatangi Bawaslu Banjar, untuk cek kesiapan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel di 5 kecamatan.
Kunjungan tersebut dilakukan oleh 2 orang Tim Kuasa Hukum H2D, yang disambut oleh para komisioner Bawaslu lengkap.
“Kunjungan kami hari ini mendapat sambutan dari para komisioner Bawaslu lengkap 5 orang, kami datang bersilaturahmi mengenai kesiapan PSU dalam 60 hari ke depan,” ujar Jurkani, Tim Kuasa Hukum H2D kepada bakabar.com, Kamis (25/3).
Menurut Jurkani, berdasarkan putusan MK, Bawaslu sudah harus bersiap dan berpijak terhadap Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
“Dari pertemuan tadi, tentu saya dengan Bawaslu di Kabupaten Banjar ini sudah satu pemikiran, yang mana kemudian hari diharapkan tidak ada lagu kejadian seperti kecurangan dalam PSU ini,” harapnya.
Selain itu, Fajri Tamjidi selaku Ketua Bawaslu Banjar mengatakan, datangnya Tim Kuasa Hukum H2D ke tempatnya memang untuk menekankan pelaksanaan PSU.
Sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga Bawaslu dapat bekerja dengan maksimal sebagai mana mestinya, baik dari pengawasan dan pengawalan PSU.
“Kita diharapkan bisa bekerja lebih maksimal lagi, sehingga sesuai dengan peraturan yang ada sesuai fungsi kita PSU nanti,” ucapnya.
Dijelaskannya, sesuai putusan MK di Kabupaten Banjar ada 5 Kecamatan yang melaksanakan PSU.
“Sesuai putusan MK memang di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar suara dikembalikan lagi. Kami sebagai penyelenggara siap untuk bersinergi dengan Tim Kuasa Hukum maupun Tim Paslon, sehingga kita bisa sama-sama saling mengawasi dan memang ini adalah PR kita semuanya,” jelas Fajeri.
Pascaputusan Mahkamah Konstruksi (MK) yang mengabulkan sebagian dari gugatan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 H Denny Indrayana dan H Difriadi (H2D) yang berujung ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 Kecamatan.
Dari 5 Kecamatan tersebut, yang akan mengadakan PSU total mencapai 52 TPS, di antaranya Kecamatan Sambung Makmur ada 27 TPS, Aluh-aluh 63 TPS, Martapura 265 TPS, Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.