bakabar.com, JAKARTA – Berbagai kendala memang tidak bisa dihindari manakala Anda menyimpan uang di dompet digital. Sebagaimana dialami seorang warganet, yang mengaku uangnya tak bisa ditarik dari aplikasi DANA.
Pengalaman yang demikian dibagikan oleh akun Twitter @tanyakanrl pada Senin (12/6) lalu. Akun itu mengunggah tangkapan layar yang berisikan tulisan, “Siapa pun plis bantu gua tag @dana.indonesia duit gua jutaan soalnya di dalem malah aplikasinya gabisa lagi.”
Unggahan tersebut dilengkapi pula dengan narasi, “Baru tau jg dana udah ga terdaftar di OJK ya ternyata.” Hingga tulisan ini dibuat, konten itu sudah dilihat oleh 1,8 juta orang dan disukai lebih dari 12 ribu kali.
Lantas, benarkah dompet digital DANA tak lagi terdaftar di OJK?
Penelusuran Fakta
Berdasarkan penelusuran bakabar.com, DANA yang notabene adalah dompet digital, memang sedari awal tidak berada di bawah pengawasan OJK. Hal itu pun sudah dikonfirmasi langsung oleh lembaga yang bersangkutan.
“Dompet digital (e-wallet) berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, bukan berada di bawah pengawasan OJK. Silakan menyampaikan pengaduanmu ke Bank Indonesia,” cuit @ojkindonesia, dikutip Rabu (14/6).
Mengutip jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital oleh Bank Indonesia (2021), bank sentral itu memang punya kewenangan guna mengatur dan menjaga kelancaran Sistem Pembayaran, termasuk dompet digital.
Dompet digital mesti mendapat izin dari BI sebelum beroperasi, sebagaimana termaktub dalam PBI Nomor 20/6/PBI/2018. BI pun berwenang mengatur perlindungan pengguna dompet digital dengan menerbitkan PBI Nomor 16/1/PBI/2014.
Sedangkan, melansir laman resminya di sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK mengatur industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan Lainnya.
Adapun yang termasuk Industri Jasa Keuangan Lainnya, meliputi pegadaian, lembaga keuangan mikro, perusahaan penjamin, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Untuk lebih lengkapnya, industri keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK bisa dilihat pada gambar berikut:
Sebab itulah, akun Twitter OJK mengarahkan agar pengaduan disampaikan kepada BI. Adapun untuk prosedurnya sendiri, nasabah harus menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada pihak penyelenggara dan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara.
Kalau kesepakatan antara konsumen dengan penyelenggara belum tercapai, barulah nasabah bisa mengajukan pengaduan ke BI. Nantinya, BI akan menindaklanjuti pengaduan terkait jasa sistem pembayaran dengan tiga tahap yang terdiri dari edukasi, konsultasi, dan fasilitasi.
Kesimpulan: Klaim yang mengatakan DANA selaku dompet digital tidak terdaftar di OJK adalah keliru. DANA sendiri telah mendapatkan izin dari BI, dan segala jenis pengaduan pun mestinya diajukan ke bank sentral tersebut.