Kalsel

Cegah Sebaran Corona, Ratusan Tahanan di Banjarmasin Dirumahkan

apahabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin kembali membebaskan puluhan narapidana,…

Featured-Image
Ratusan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dibebaskan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin kembali membebaskan puluhan narapidana, Senin (6/4) siang.

“Hari ini ada 41 orang yang dibebaskan,” kata Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Setya kepada awak media.

Dibebaskannya mereka melalui program hak asimilasi dan integritas yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomorM.HH-19.PK/01.04.04Tahun 2020. Pembebasan tersebut bertujuan mengurangi kepadatan di dalam Lapas, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Adapun jumlah tahanan yang dipulangkan dari hari pertama, Rabu (1/4) hingga Senin (6/4), berjumlah 281 orang.

“Setiap hari jumlahnya fluktuatif, hari pertama 15 orang, hari kedua 77 orang, hari ketiga 84 orang, hari keempat 64 orang dan hari ini 41 orang,” imbuhnya.

Pembebasan tahanan ini, kata Imam, akan terus dilakukan sesuai peraturan dari Kemenkumham, yakni hingga besok, Selasa (7/4).

“Besok, kita masih akan menyisir, siapa-siapa saja tahanan yang bisa memenuhi syarat untuk dibebaskan,” terangnya.

Syarat dibebaskannya sendiri ialah, para narapidana yang masa hukumannya di bawah 5 tahun dan telah menjalani setengah masa tahanan.

Kemudian pula, para tahanan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman pada akhir Desember 2020.

Selain itu, tidak berlaku bagi narapidana yang masuk dalam kategori pidana PP 99 Tahun 2012, di antaranya kasus terorisme, narkoba yang masa hukumannya lebih 5 tahun, ilegal logging, korupsi dan kejahatan seksual anak.

Pun, kata Imam, dari surat edaran Ditjen Permasyarakat Kemenkumham RI, pihaknya juga diperintahkan untuk membebaskan para narapidana dengan masa tahanan pendek.

“Misalnya yang masa tahanannya cuma 6 bulan dan sudah menjalani separonya, kita juga akan pulangkan,” jelasnya.

Kendati demikian, Imam menjelaskan bahwa para narapidana ini tetap diwajibkan untuk melapor serta melakukan isolasi diri dalam rumah hingga masa tahanannya usai atau diberikan hak pembebasan bersyarat.

“Nanti ada dari pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) yang mengawasi,” ujarnya.

Jika terbukti melanggar, Imam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk kembali menjebloskan mereka ke dalam sel tahanan.

Terakhir, Imam mengatakan bahwa dalam program ini tidak ada sepeser pun biaya yang dipungut.

“Saya biasanya menanyakan kepada mereka yang bebas, apakah anggota saya melakukan pungli, mereka serentak menjawab tidak ada. Kalau ketahuan akan saya tindak tegas,” tandasnya.

Reporter: Riyad Dhafi R
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner