bakabar.com, BATULICIN – Polsek Batulicinmenyambangi warga di wilayah hukum mereka. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk sosialisasi terkait larangan terhadap pungutan liar (pungli).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, pemberantasan pungutan liar yang diatur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan ini juga memiliki makna agar terwujudnya pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Ini kami lakukan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta supaya masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli, sehingga tercapai tujuan yang diharapkan bersama,” terang Kapolres Tanah Bumbu, AKBP SugiantoMarweki, melalui Kapolsek Batulicin, IptuFarikinRois, kepadabakabar.com, Jumat (17/01) sore.
IptuFarikin juga mengingatkan kepada semua personelnya agar lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, sehingga terciptanya keamanan, kenyamanan hingga kesejahteraan.
“Saya amanatkan kepada Bhabinkamtibmas agar tugas-tugas yang memang jadi atensi pimpinan semuanya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Dipenuhi Kegetiran, Inilah Kisah Hidup Gamer Satu Tangan dari Batola
Baca Juga: Soal Mutasi Dokter Zainal, IDI Kotabaru Turun Tangan
Reporter: Syahriadi
Editor: Syarif