Tak Berkategori

Cegah Penyelewengan Bansos, Kalsel Berlakukan Sistem Penerimaan Non Tunai

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 112 ribu masyarakat Kalsel akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sistem…

Featured-Image
Ilustrasi beras sejahtera milik bulog. Foto-Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 112 ribu masyarakat Kalsel akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan sistem non tunai. Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) itu bertujuan untuk meminimalkan penyelewengan dana sosial.

“Kerentanan [Penyelewengan] relatif kurang lantaran sudah menggunakan sistem transfer,” ucap Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Adi Santoso, di sela kegiatan video conference.

Vicon dilakukan dalam rangka penandatangan nota kesepahaman bersama antara Polri dan Kemensos tentang Pembantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum, Jumat(11/1).

Menurutnya, Bantuan Pemerintah Non Tunai khususnya Program Keluarga Harapan akan diserahkan melalui bank pemerintah yang diberikan wewenang untuk menyalurkan kepada masyarakat penerima PKH.

Dalam proses perjalanannya, masyarakat penerima PKH dibantu langsung oleh pihak pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, apabila mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi.

“Tinggal verifikasi dan validasi data oleh menteri sosial, agar semua data di daerah bisa update,” ujarnya.

Baca Juga:Bulog: Stok Beras di Kalsel Aman Tiga Bulan Depan

Bukan hanya itu, bantuan Rastra pun akan menjelma bentuk menjadi bantuan pemerintah non tunai jenis pangan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang dibantu berupa barang, sehingga bisa terhambat dari segi kualitas dan pengiriman.

“Melalui dana transfer bank pemerintah dinilai relatif lebih aman,” ujarnya.

Adapun, per April 2019, semua bantuan sosial di Kalsel akan berupa non tunai. Sejauh ini, baru lima kabupaten atau kota menerapkan sistem BPNT. Di antaranya Banjarmasin, Banjarbaru, Tabalong, Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Insyaallah per April 2019 semuanya sudah BPNT, jadi tak ada dalam bentuk barang atau tunai,” ujarnya.

Sementara, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Kemensos.

Khususnya, membahas terkait hal-hal teknis sebagai payung hukum untuk melaksanakan MoU di tingkat daerah terkait bantuan sosial kepada pihak yang memang benar-benar membutuhkan bantuan tersebut.

“Satuan Gagasan (Satgas) akan dibentuk setelah ada tindaklanjut di Mabes Polri,” pungkasnya.

Baca Juga:Penyaluran Bansos Rastra 2018 di Kalsel, Bulog: Hampir Tuntas

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner