Kalsel

Cegah Karhutla, Polsek Daha Utara dan PT SAM Sebar 5.000 SMS

apahabar.com, KANDANGAN – Memasuki musim kemarau, Polsek Daha Utara bersama PT Subur Agro Makmur (SAM) mencegah…

Featured-Image
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto bersama jajarannya meninjau antisipasi Karhutla di Posko Tanggap Darurat Kecamatan Daha Utara. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Memasuki musim kemarau, Polsek Daha Utara bersama PT Subur Agro Makmur (SAM) mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui layanan pesan singkat atau SMS kepada warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (3/8).

Sebanyak 5.000 SMS disebarkan menggandeng Dinas Kominfo HSS dan salah satu provider dengan radius sebar di sekitar penduduk warga Daha Daha Utara.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mendukung pemerintah mengantisipasi karhutla.

“Terima kasih kepada PT SAM, semoga ini mendapat respon positif dari warga kita,” terangnya.

Pencegahan karhutla dan Covid-19 sendiri merupakan sasaran utamaAKBP Sugeng Priyanto semenjak menjabat Kapolres HSS pada awal Agustus kemarin.

Sementara itu, Kapolsek Daha Utara, Ipda Adhi N Saputra menuturkan bahwa pihaknya bersama stakeholder yakni salah satu perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit berupaya mencegah terjadinya karhutla.

“Kita bersinergi bersama PT SAM di bawah naungan Astra yang memiliki lahan sekitar 12 ribu hektar dari Kecamatan Daha Utara, Selatan, dan Barat,” jelasnya kepada bakabar.com.

Pengiriman sms tersebut selesai dilaksanakan pukul 10.30 Wita, berisikan imbauan Karhutla Polres HSS.

Harapannya ke depan, titik api atau hot spot dari orang yang tidak bertanggung jawab bisa dihindari.

Ipda Adhi menambahkan, bagi warga yang bertani supaya berhati-hati serta tidak sembarangan membakar hutan maupun lahan.

Sebab, dampak dari Karhutla dapat mengancam kesehatan mulai dari gangguan pernafasan, sakit mata, asma, bronkitis, serta lainnya.

Pelaku karhutla juga dapat dikenakan Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang 41/1999, pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Jika melihat karhutla silahkan menginformasikan ke Posko Satgas Karhutla Desa, Kecamatan atau Bhabinkamtibmas, dan tim Fire Protection PT SAM agar segera dipadamkan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner