bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri serta Satpol PP kembali melakukan razia di cafe, tempat Billiard hingga rumah makan yang tersebar di kota Amuntai, Hulu Sungai Utara, Jumat (18/9) malam.
Razia tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Afri Darmawan mula-mula menyambangi Cafe House RR yang terletak di jalan Suwandi Suwarta, Kecamatan Amuntai Tengah.
Disini petugas melakukan peneguran ke pengunjung agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak saat berada didalam area Cafe House RR.
Tim kemudian bergeser ke Cafe Twin Coffe dan Billiard Mata Dewa yang masih berada di Kecamatan Amuntai Tengah, di tempat ini puluhan warga yang didominasi remaja terjaring oleh petugas gabungan.
Pengunjung cafe dan rumah billiard yang kedapatan tidak menggunakan masker kemudian di data oleh petugas dan langsung diberikan hukuman push up.
Masih di kawasan Kelurahan Kebun Sari, tim gabungan kini memantau mini market Berkah Amalina dan restoran BBQ yang jadi tongkrongan favorit remaja, di sini petugas menegur mereka agar tetap menjaga jarak.
AKBP Afri Darmawan mengatakan, tingkat penyebaran Covid-19 di HSU cukup tinggi. Sehingga diperlukan kerjasama untuk melakukan pengawasan.
"Malam ini kami dari tim gabungan mendatangi THM untuk mengecek, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat yang masih bandel tidak menggunakan masker," kata Afri kepada bakabar.com dalam keterangannya, Sabtu pagi.
Dikatakan, saat ini pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara memberikan perhatian khusus terkait penerapan protokol kesehatan.
"Protokol kesehatan ini penting, karena kita semua masih berada di Pandemi Covid-19. Sehingga kami tidak henti-hentinya menghimbau, supaya lebih peduli dan sadar tentang pencegahan penularan virus Corona,” tutur Afri.
Namun demikian, eks Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel itu menyesalkan masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.
“Karena sejauh ini masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker," sesal Afri.
Hingga saat ini, masih belum ada warga yang diberikan sanksi denda uang oleh petugas, aparat masih memberlakukan sanksi sosial seperti push up atau mendata para pelanggar yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.