bakabar.com, MUARA TEWEH – Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, melaksanakan razia tempat hiburan malam (THM) di Muara Teweh guna mencegah penyebaran virus corona.
Razia THM tersebut dipimpin Wakapolres Barut Kompol Masharsono beserta Kasdim 1013/MTW Mayor Inf Mahsun Abadi didampingi Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu S Budiarjo, perwakilan Dinas Perhubungan Bhekan Sosial serta anggota Polres Barut, Polsek Teweh Tengah, Kodim 1013/MTW, Unit CRT Polres juga Satpol PP setempat.
Lokasi yang menjadi sasaran razia pada Sabtu (30/05) malam itu, di antaranya, Karaoke Lembah Durian (Eks Lokalisasi Merong) KM 3,5, Taman Lampion Jalan Wirapraja dan Karaoke dan Cafe Bambu Jalan Nenas.
Wakapolres Barut, Kompol Masharsono melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu S Budiarjo mengatakan, hasil yang dicapai dari pelaksanaan kegiatan razia tempat hiburan kali ini pihaknya mengamankan 6 laki-laki tanpa dilengkapi KTP di Taman Lampion.
Selanjutnya mereka dilakukan pendataan di Polres Barut. Kemudian sebut Wahyu, pihaknya juga membubarkan kerumunan orang yang berada di dalam Karaoke Bambu.
“Kita mengimbau agar pada masa-masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat mematuhi protokol Covid-19, bisa menahan diri untuk tidak kumpul-kumpul dengan banyak orang demi mencegah penyebaran virus mematikan itu,” kata Wahyu, Minggu (31/05).
Editor: Aprianoor