Kalsel

Cegah Corona, BPJS Kesehatan Banjarmasin Terapkan Kebijakan Khusus

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan khusus…

Featured-Image
Foto- Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, BPJS Kesehatan
memberlakukan kebijakan khusus terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KOS). Ketentuan berlaku sejak 17 Maret tadi.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banjarmasin, Tutus Novita Dewi mengatakan telah menerapkan langkah-langkah preventif di lingkungan kantor setempat.

BPJS telah menetapkan protokol penanganan vinus corana di ruang kerja dan area publik.

Seperti pengukuran suhu badan pegawai dan pengunjung. penyediaan hand sanitizer, masker, dan melakukan disinfeksi setiap hari di area kantor BPJS Kesehatan.

"Kami juga menerapkan work from home (WFH) bagi pegawai dengan kriteria tertentu, terutama pegawai yang sehari-harinya menggunakan transportasi publik," ujarnya.

Selain itu, ia pun mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference untuk barkoordinasi antar unit kerja.

Di samping itu, juga ditetapkan protokol layanan kepada peserta JKN-KIS di seluruh Kantor BPJS Kesehatan.

"Itu untuk meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat," jelasnya.

Ia menambahka ada sejumlah pelayanan BPJS Kesehatan yang sementara ditiadakan.

Seperti pelayanan Mobile Customer Service (MCS), s0sialisasi pemberitahuan informasi langsung melalui forum pertemuan.

Selain itu, juga mentiadakan kegiatan lainnya yang melibatkan pengumpulan banyak orang di satu lokasi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap dapat mengakses layanan JKN-KIS dengan mudah melalui alternatif kanal lainnya.

Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang dialihkan ke aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Langkag ini dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” terang Tutus.

Layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN.

Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan luran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non paserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner