News

CCTV di Komplek Polri Jadi Bukti Penting Ungkap Kasus Kematian Brigadir Yosua

Aditya Cahya yang merupakan anggota polri sekaligus saksi pelapor mengungkap pentingnya CCTV di Komplek perumahan Polri

Featured-Image
(Foto: dok. Tvone)

bakabar.com, JAKARTA - Aditya Cahya yang merupakan anggota Polri sekaligus saksi pelapor dugaan kasus tewasnya Brigadir Yosua, kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang, Jumat (25/11).

Dalam keterangan sidangnya, Aditya menyebut rekaman CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga menjadi bukti yang sangat penting untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, karena dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak," kata Aditya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

Baca Juga: Anak Buah Sambo Ganti CCTV Komplek, Saksi Ketua RT: Itu Hasil Patungan Warga!

Menurutnya, rekaman CCTV itu merekam aktivitas dari Ferdy Sambo termasuk Yosua sebelum dan sesudahnya terjadinya pembunuhan pada tanggal 8 Juli 2022.

"Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut, kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah TKP," ucapnya.

"Durasi rekaman itu pada 8 juli 2022 pukul 16 sampai 18 sekitar dua jam, rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya pembunuhan, tetapi hanya diluar," timpalnya.

Baca Juga: Teguran Keras Hakim Menyasar Ipda Arsyad Soal CCTV Pembunuhan Brigadir J

Tidak hanya itu, Aditya menjelaskan rekaman CCTV itu menamkap dan merekam semua aktivitas Ferdy Sambo dan ajudannya di rumah yang menjadi TKP pembunuhan Yosua.

"Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS tiba dirumah tersebut  Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," imbuhnya.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dua anggota polisi Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo, disebut merupakan orang yang merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner