Kalsel

Catcalling Mahasiswi Banjarmasin, BEM Uniska Beberkan Bukti, Apa Respons Rektor?

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelesaian dugaan kasus catcalling di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari…

Featured-Image
Dugaan kasus catcalling di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Banjarmasin, mulai sedikit menemui titik terang. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelesaian dugaan kasus catcalling di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Banjarmasin, perlahan menemui titik terang.

Terbaru, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uniska bersama petinggi kampus menggelar audiensi di Aula Rektorat pada Sabtu (9/10) lalu.

Dalam audiensi tersebut, lembaga eksekutif tertinggi di Kampus Hijau ini membeberkan sederet bukti isi pesan catcalling yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai kemahasiswaan.

"Kemaren rektor minta bukti kan untuk penguat, jadi kami sudah membeberkan bukti-bukti itu," ucap Ketua BEM Uniska MAB, Zikri Nur Abadi kepada bakabar.com, Rabu (13/10).

Zikri mengakui bahwa pihak rektorat meminta korban melaporkan langsung kejadian yang dialaminya ke petinggi kampus.

Namun menurutnya, korban mesti wajib dilindungi. Pihaknya hanya mengirim perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM Uniska untuk hadir dan menjadi saksi dalam audiensi itu.

"Korban wajib dilindungi, kita tidak bisa menampilkan korban. Kita hanya mengirim perwakilan sebagai saksi," ujarnya.

Menurut Zikri usai audiensi dan sederet bukti sudah terkumpul, Rektor Prof Abdul Malik bakal melakukan tindakan tegas.

"Seperti penonaktifan [pegawai] sementara di samping ada surat peringatan. Kita tunggu saja 3-4 hari atau maksimal sepekan," tuntasnya.

Selain membeberkan sederet bukti itu, BEM Uniska MAB juga memberikan sejumlah tuntutan kepada petinggi kampus.

Pertama, pihak kampus harus mengadakan layanan konseling maupun Badan atau Lembaga khusus untuk penyelesaian atau penanganan kasus pelecehan.

Kedua, melakukan sosialisasi terkait adanya layanan tersebut baik kepada Pejabat Kampus, mahasiswa maupun civitas akademika di Uniska guna menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan kampus.

Kemudian, BEM Uniska menilai perlu adanya peraturan mengikat sebagai bentuk upaya preventif terkait kasus pelecehan seksual. Hal ini agar kampus bisa menindak tegas bila kasus serupa masih terulang.



Komentar
Banner
Banner