Tak Berkategori

Catatan Pemilu, Bawaslu Banjarmasin: Kali Ini Paling Berat  

apahabar.com, BANJARMASIN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin telah menginventaris hal apa saja yang terjadi selama…

Featured-Image
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banjarmasin bersama tim gabungan penertiban APK pada masa kampanye lalu. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin telah menginventaris hal apa saja yang terjadi selama pemilihan umum serentak 17 April lalu. Dari catatan Bawaslu Banjarmasin, banyak hal yang mesti pihaknya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dievaluasi bersama.

Apalagi ke depan di tahun 2020, pihaknya kembali menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik itu pemilihan Walikota dan juga Gubernur Kalsel.

Baca Juga: Kasus Politik Uang: Disetop di Bawaslu, Berlanjut di Polda

“Pemilu serentak ini hal baru dan paling berat, jadi semuanya masih meraba-raba baik itu KPU maupun Bawaslu, pada kenyataan saat pelaksanaannya banyak yang harus dievaluasi, terutama yang menjadi sorotan termasuk banyaknya dari rekan-rekan Bawaslu mengalami kelelahan, ada yang menjadi korban, bahkan sampai jatuh sakit dan meninggal,” beber Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar, kepadabakabar.com.

Diterangkan Yasar, dari data yang dihimpun Bawaslu Banjarmasin, pihaknya telah melakukan penertiban sebanyak 2.100 Alat Peraga Kampanye (APK) selama kampanye berlangsung sejak bulan September 2018 sampai dengan masa tenang di bulan April 2019.

Penertiban APK sendiri dibagi sebanyak empat tahapan, dan berhasil menertibkan yang mana pemasangannya melanggar ketentuan PKPU, Perwali, Perda dan Perbawaslu. Sebanyak 176 buah spanduk, 1.205 buah Baliho, 719 buah bendera ditertibkan Bawaslu pada proses kampanye lalu.

Ada pula laporan tentang kampanye dimana 4 kampanye tanpa STTP, 13 dalam bentuk kampanye lainnya, 16 kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, 202 kampanye dalam bentuk tatap muka, sehingga jumlahnya sebanyak 235 laporan.

Baca Juga: Kawal Pilkada, KPU Kalsel Usulkan Dana Rp 200 Miliar

Sedangkan untuk penanganan pelanggaran saat pemilu berlangsung, Bawaslu telah menangani empat kasus, seperti Panitia Pendaftar Pemilih (Pantarlih) Tanpa SK, Pemasangan APK di luar jadwal atau kampanye di luar jadwal, pelanggaran pemasangan APK, dan kasus politik uang.

“Ini yang harus menjadi evaluasi bagi KPU Pusat, dan juga DPR RI dalam hal ini Komisi II agar merevisi undang-undang berkaitan hal dengan pemilu serentak, agar tidak mengulangi apa yang sudah terjadi pada pemilu serentak lalu,” kata Yasar.

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner