Kalsel

Catat Tanggalnya, Pemungutan Ulang Pilgub Kalsel Digelar Usai Lebaran!

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan telah menetapkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara ulang…

Featured-Image
KPU memastikan bakal menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu dekat ini. Foto ilustrasi: Antara

Banjir Muncul Terbitlah Bakul, Bawaslu Banjar Kecolongan?

“Anggaran estimasi Rp19 miliar lebih. Sisa dulu ada Rp10 miliar. Mudah-mudahan ada tambahan dari yang lain. Kalau ada kekurangan sedikit kami akan minta ke Pemprov,” katanya.

Dari Rp19 miliar itu, ujar Sarmuji, yang paling banyak mengurus anggaran adalah untuk perekrutan PPK dan KPPS.

“Sekitar 60 persen sebetulnya untuk honor,” katanya.

Lebih jauh, untuk perekrutan PPK dan KPPS baru juga sudah dijadwalkan pada 2 April. KPU bakal merekrut badan ad hoc itu sebanyak 5.764 orang.

Selain itu, dijelaskan Sarmuji, bahwa pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSU kepada masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa tak ada pelaksanaan kampanye bagi para paslon.

“Kami akan tetap sosialisasi di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU. Tapi yang pasti kampanye tidak ada. Mudah-mudahan kawan-kawan dari parmas bisa optimal mensosialisasikan ini,” harapnya.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU bakal digelar di tujuh Kecamatan di tiga kabupaten/kota se Kalsel, dengan total 267.460 pemilih yang tersebar di 827 TPS.

Rinciannya, di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin di 24 TPS dengan total 7.101 pemilih. Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin di 301 TPS dengan total 107.782 pemilih.

Kemudian Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar di 502 TPS dengan total 152.577 pemilih.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalsel, Divisi Teknis, Hatmiati menjelaskan untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara di PSU tak ada bedanya dengan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

“Tetap seperti yang dulu. Menerapkan protokol kesehatan. Pakai masker dan pemilih membawa bolpoin sendiri (untuk mencoblos),” jelasnya.

Selain itu, untuk DPTb dan DPPh yang kebetulan pada 9 Desember 2020 lalu mencoblos di TPS yang melaksanakan PSU wajib untuk mencoblos lagi.

“Jadi misal pada tanggal 9 Desember anda kerja di Sambung Makmur. Bawa A5 itu sudah masuk di pemilih pindah. Pada PSU akan diberitahukan ke pemilih untuk nyoblos lagi,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner