bakabar.com, BANJARBARU – Tak ada libur panjang saat momen hari raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022 untuk pelajar SLTA sederajat di Kalimantan Selatan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021.
Dalam arahannya, Kemendikbudristek meminta seluruh satuan pendidikan tetap menggelar pembelajaran pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Iya, sesuai SE Kemendikbud saja," kata Kepala Disdikbud Kalsel, M Yusuf Effendi saat dikonfirmasi bakabar.com, Minggu (5/12).
Selain itu, pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan digeser ke pekan kedua Januari tahun depan.
Kepala satuan pendidikan juga tidak diperkenankan untuk memberi cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru.
Sesuai instruksi Kemendikbud, Yusuf mengimbau warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak mendesak selama periode Nataru.
Hal ini demi menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Kalsel yang belakangan mulai melandai.