bakabar.com, BANJARMASIN – Orang yang berkeinginan mendapatkan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD) sebesar Rp 360.000 per kantong darah.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) no.HK/Menkes/31/li 2014 dan keputusan pengurus pusat PMI No:017/KEP/PP PMI/2014.
Kepala UDD PMI Banjarmasin, dr Aulia Ramadhan Supit mengatakan bahwa setiap darah yang didistribusikan ke pasien membutuhkan banyak komponen.
Darah harus melalui proses pengolahan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas dari berbagai macam penyakit.
"Terutama penyakit-penyakit yang dapat menular melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa terdapat tiga komponen dalam perhitungan BPPD yaitu pertama komponen alat dan bahan habis pakai.
Rinciannya seperti alat dan bahan antiseptik, kantong darah, bahan pemeriksaan Hb, reageansi uji silang darah hingga relasi.
Kedua adalah komponen jasa seperti tenaga, pembinaan donor serta transportasi.
"Kemudian komponen terakhir yaitu administrasi, seperti kartu, formulir donor, label kantong darah dan Simdondar," pungkasnya.