bakabar.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin resmi diperpanjang hinga 31 Maret 2021.
Keputusan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran mutasi Covid-19 B117 di kota berjuluk Seribu Sungai.
"Inikan ada varian baru dan diperkirakan ada masuk ke kita," ujar Plh Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar.
Ia mengatakan PPKM skala mikro diperpanjang juga sebagai tindaklanjut intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Perwali Kota Banjarmasin.
Dalam perjalanan PPKM tetap menggunakan pola yang seperti biasa. Protokol kesehatan (Prokes) tetap dilaksanakan.
Mulai dari Cafe dan rumah makan harus tutup ketika pukul 10 malam. Patroli yustisi akan dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP Banjarmasin.
"Harus mengikuti aturan itu. Kan konsekuensi ya dan patroli yustisi tetap berjalan dan kesiagaan semua untuk Prokes tetap," ucap Pj Sekdakot Banjarmasin ini.
Mukhyar menambahkan pihaknya terus memprogramkan vaksinasi. Sasaran vaksin Covid-19 tahap kedua ini adalah lansia, pelayanan publik, ASN dan pekerja media.
Untuk itu, Mukhyar lagi-lagi meminta penambahan jumlah vaksin kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel. Permintaan dilaporkan 65 ribu vial.
"Hampir semua masyarakat gerakannya minta di vaksin. Ini momen yang bagus untuk menyesuaikan jumlah vaksin dan mereka merespon dengan baik," pungkasnya.