Hot Borneo

Catat! Jembatan Paringin Ditutup Lagi, Mobil-Truk Diminta Jalur Alternatif

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menutup jembatan Paringin, Kabupaten Balangan. 

Featured-Image
Kasat Lantas, AKP Imam Suryana bersama PPK 2.4 BJPN Kalsel, Dwi Wahyono survei jalan alternatif sebelum penutupan jembatan Paringin untuk dilakukan pengecoran, Selasa (11/10). Foto-apahabar/Hendry

bakabar.com, PARINGIN - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menutup jembatan Paringin, Kabupaten Balangan. 

Lantas, BPJN Kalsel bersama Satlantas Polres Balangan mencari jalan alternatif untuk mobil dan truk bermuatan besar. 

"Rencananya malam nanti akan kita cor bagian sebelahnya terlebih dahulu. Setelah selesai, baru bagian sebelahnya lagi kita kerjakan," ucap Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Kalsel, Dwi Wahyono, Selasa (11/10).

Menurutnya, pengecoran sebenarnya hanya memakan waktu satu hari. Namun, untuk pengeringan memakan waktu kurang lebih lima hari.

"Dimulai dari malam ini jika tidak ada kendala," katanya. 

Sementara itu, Kasatlantas Polres Balangan, AKP Imam Suryana mengungkapkan, pengendara roda dua masih diperbolehkan melintas asalkan secara bergantian dengan arahan petugas di lapangan.  

"Sementara arus lalu lintas untuk roda empat akan dialihkan ke jalur alternatif selama kurang lebih lima hari ke depan," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, untuk roda empat yang dari arah Tanjung dialihkan ke jalur alternatif melalui Desa Bungin yang tembus ke eks ban besar Batu Piring.

Sedangkan dari arah Banjarmasin, dialihkan ke jalan Muara Pitap (simpang empat Masjid Al-Akbar) tembus ke Gunung Pandau, lalu tembus Bundaran Paringin.

"Untuk roda enam ke atas yang dari arah Tanjung dialihkan ke jalan Lampihong tembus ke Batumandi, begitupun sebaliknya," jelas Imam.

Adapun pengerjaan jembatan dan pengalihan arus lalu lintas tersebut, juga merupakan hasil kesepakatan bersama dari Komisi III DPRD Balangan melalui Erly Satriana dan pemerintah daerah melalui pihak PUPR, Dishub dan Satpol-PP

Editor


Komentar
Banner
Banner