bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel, Rabu (4/11) malam.
Terdapat dua pasangan calon (paslon) yang mengikuti debat perdana kali ini.
Di antaranya yakni paslon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin dan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi Darjat.
Pada segmen kedua, calon gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana pertama kali mendapat pertanyaan terkait agraria.
Di mana mengenai, pentingnya negara memberikan hak hukum adat dan tanah ulayat di Kalsel.
“Ini sudah dijamin dalam konstitusi khususnya pada Pasal 18 A dan 18 B. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar masyarakat adat mendapat hak-haknya,” ucap Denny Indrayana.
Ia mengaku pernah melakukan advokasi penyusunan Perda masyarakat adat di Kaltim. Sehingga di sana Perda Masyarakat Adat sudah lahir.
“Saya Sudah berkoordinasi dengan calon wakil gubernur Kalsel Difriadi Darjat terkait ini,” kata Denny.
Kendati, menurutnya Perda hanya sebuah regulasi, namun terpenting bagaimana cara masyarakat adat memperoleh pendidikan dan kesejahteraan.
“Salah satunya dengan cara memberikan beasiswa khusus untuk masyarakat adat dan suku yang ada dalam lingkungan Kalsel,” bebernya.
Yang tidak kalah penting, tambah dia, paslon H2D menolak penambangan di Meratus. Memang investasi penting, tapi tak kalah penting menjaga kelestarian lingkungan.
“Oleh karena itu, masyarakat di Meratus hidup lebih layak dan lestari,” pungkasnya.